Jenisdan Ciri-Ciri Usaha yang Dikelola Secara Berkelompok: Firma, CV, Perseroan Terbatas ; PT KAI Adakan Diskon Tiket Kereta Api untuk Pemudik, Apa Syaratnya? Pengertian dan Ciri-Ciri Jenis Usaha Kelompok, Cari Jawaban Kelas 5 Tema 9 ; Ketahui 6 Jenis Gendang sebagai Alat Musik Ritmis, Materi Kelas 5 SD Tema 9 HUKUMORGANISASI PERUSAHAAN Perbandingan Persekutuan Perdata, Firma, dan CV Tamariska Ribka 1706047845 HOP [B] / No. Absen 31 Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2019 A. Pendahuluan Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU-WDP) pada Pasal 1 butir (b) disebutkan perusahaan adalah "setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap Karenailmu dan pengetahuan yang bermanfaat itu dilihat bukan dari siapa yang mengatakan, tapi dari apa yang ia katakan. Ada 6 jenis PT yang harus anda ketahui. ke-6 jenis PT tersebut adalah : PT Tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik dan PT Perseorangan. 1 Perusahaan Perseorangan. Perusahaan Perseorangan adalah sebuah usaha yang hanya dimiliki oleh seseorang saja. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan termasuk resiko usahanya. 2. Firma. Firma adalah kerja sama menjalankan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Organisasiyang murah dan sederhana. Pada perusahaan perseorangan bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang diperlukan relatif rendah. Peraturan minim. Apabila pada persekutuan firma, komanditer, PT, ada banyak peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan. Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang hanya dimiliki perseorangan atau hanya seorang saja dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. •Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal. Perusahaanumum. Dalam terminologi badan usaha milik negara di Indonesia, perusahaan umum (disingkat Perum; hingga tahun 1969 disebut perusahaan negara, disingkat PN) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara. Modal penyelenggaraan perusahaan umum masih dimiliki oleh pemerintah suatu 1 Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya 5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil. Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO): Kelebihan perusahaan perseorangan : 1. MenurutUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU PT"), Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ penting , yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Ketiga organ ini mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing, berikut penjabarannya: RUPS. RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang Perbedaanantara Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Antara koperasi, PT, atau BUMN secara kasar terdapat persamaan dalam tujuan yang sama-sama • Perusahaan Perseorangan Relatif Mudah didirikan dan juga UHjjJ.