Iklan TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar Smith dalam sidanng yang digelar Selasa, 16 Agustus 2022. Bahar divonis bersalah karena menyebarkan berita bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Kuasahukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kegiatan kliennya memang bukan hanya berceramah. Tapi dia juga merupakan pebisnis. "Dia banyak bisnisnya. (Salah satunya) bisnis air," kata Tuankotta saat dikonfirmasi, Senin (20/12). Ia menjelaskan bisnis tersebut dijalankan di Pondok Pesantren milik Bahar yaitu Tajul Alawiyyin, Kabupaten HabibBahar bin Smith mengakui menganiaya Andriansyah, sopir taksi online. Bahar pun meminta maaf langsung kepada pria tersebut. Pengakuan Bahar itu bermula saat menceritakan pemicu menganiaya HabibBahar bin Smith dikabarkan menjadi sasaran aksi penembakan pelaku misterius. Akibat insiden penembakan itu, Habib Bahar disebut mengalami luka-luka di bagian perut. Sehingga kita belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo seperti dikutip dari JAKARTA Mobil Pendakwah Bahar bin Smith diduga dibuntuti kendaraan lain sebelum terjadi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (12/5/2023). Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa pada awalnya Bahar menjajal mobilnya yang baru selesai diperbaiki bersama muridnya. "Iya betul sedang menjajal mobil," ujar Bacajuga: Bahar bin Smith Ditembak di Bogor. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, pasca insiden itu, Bahar dalam kondisi baik. Baca juga: Bahar bin Smith Naik Darah karena 3 Petugas Avsec yang Kawal Dirinya Dipecat "Habib alhamdulillah sehat walafiat," kata Ichwan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/5/2023). Meski saat ini masih mendekam di penjara atas kasus penghinaan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan atas kasus baru. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online.. Penetapan tersangka Habib Bahar itu diberikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah. HabibBahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) hari ini. Habib Bahar dibebaskan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Sudah tadi pagi Habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar seperti dilansir dari detikJabar, Kamis (1/9/2022). PengacacaraHabib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan saat ini kondisi kliennya tersebut dalam keadaan sehat. "Habib Bahar saat ini dalam keadaan sehat, dan sekarang sudah di rumah beliau," kata Ichwan kepada Republika, Selasa (16/5/2023) dini hari. Ia menjelaskan, Tim Advokasi Habib Bahar telah mendampingi Habib Bahar dalam berita acara Quotebijak "Habib Bahar bin Smith" || Habib BaharBantu subscribe dan like ya agar tetap semangat mengUpload kata - kata motivasi islami#habibumarbinhafidz # ozqcWF.